Pontianak (ANTARA) - Dirkrimsus Polda Kalbar yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan, Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah menyatakan, dalam memastikan keamanan ketersediaan dan keterjangkauan harga beli berbagai kebutuhan pokok masyarakat, pihaknya dan instansi terkait rutin melakukan pengecekan ke lapangan.

"Kami rutin melakukan pengecekan ke pasar-pasar ritel dan tradisonal yang ada di Kalbar, untuk memastikan tiga hal yaitu memastikan ketersedian, kelancaran distribusi, dan kestabilan harga kebutuhan pokok khususnya dalam menghadapi bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri," kata Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan, Tim Satgas Pangan bersama instansi terkait dalam memastikan ketersediaan atau stok kebutuhan pokok dengan mendatangi dan mencari tahu langsung ke ritel-ritel penyedia sembako tersebut.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap pengawasan akan kelancaran distribusi kebutuhan pokok ke wilayah Kalbar, sehingga mengetahui kalau ada kesulitan dan hambatan dalam pendistribusian kebutuhan pokok tersebut, katanya.

"Apabila pada pendistribusian kebutuhan pokok itu kami lihat ada hambatan, maka dicarikan benang merahnya apakah pendistribusianya yang bermasalah atau bahan pokoknya itu memang kurang. Dan temuan itu juga dilaporkan ke pimpinan sehingga bisa menjadi masukan kepada pemerintah dalam menangani ketersedian sembako tersebut," katanya.

Ia menambahkan, yang tidak kalah penting, yaitu tim Satgas Pangan juga ikut melakukan pengecekan kestabilan harga harga berbagai kebutuhan pokok tersebut.

"Untuk mengambil langkah-langkah kongkrit dalam mengatasi ketersediaan dan harga pangan, maka Tim Satgas Pangan akan berkoordinasi bersama dinas terkait, misalnya dengan melakukan operasi pasar. Kemudian kami juga akan langsung mengecek ke gudang-gudang dan meminta para distributor untuk segera menjual stok barang yang memang dibutuhkan masyarakat tersebut," katanya.

Apabila, kalau memang terjadi kelangkaan dan lonjakan harga sembako di pasaran, sementara stok di gudang-gudang distributor banyak, maka itu indikasinya suatu pelanggarang dengan modus penimbunan barang. "Terhadap para penimbun makanan itu ada sanksi pidana dan dapat diganjar hukuman penjara," katanya.

Baca juga: PLN Kalbar siap hadapi Ramadhan

Baca juga: BI Kalbar siap layani kebutuhan pembayaran masyarakat

Pewarta: Andilala
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019