Untuk tempat karaoke ataupun kafe, jam operasionalnya pada siang hari mulai pukul 11.00 WIB sampai 17.00 WIB, sedangkan pada malam hari pukul 21.00 WIB sampai 02.00 WIB, dan Untuk hiburan umum seperti billiard, game online, tempat fitnes dan permaina
Kota Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengimbau tempat hiburan bar dan diskotik untuk tidak buka pada siang hari selama bulan Ramadhan.

"Iya itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Metro nomor 11/D-16/2019. Di surat edaran itu diskotik hanya boleh buka malam hari mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Sedangkan tempat hiburan bar dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB," kata Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro Try Hendriyanto, di Metro, Selasa (14/5).

Ia menyebutkan, untuk tempat karaoke ataupun kafe, jam operasionalnya pada siang hari mulai pukul 11.00 WIB sampai 17.00 WIB, sedangkan pada malam hari pukul 21.00 WIB sampai 02.00 WIB.

"Untuk hiburan umum seperti billiard, game online, tempat fitnes dan permainan ketangkasan hanya pada siang hari mulai pukul 10.00 WIB sampai 02.00 WIB," katanya lagi.

Menurut dia, pengusaha restoran atau rumah makan yang membuka usahanya pada siang hari untuk menutup dengan tirai sehingga pelanggan yang makan atau minum tidak terlihat dengan jelas.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut dibuat untuk menjaga kekhusuan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1440 H.

"Kami juga mengimbau seluruh pengusaha hotel, penginapan, pengusaha rumah makan, tempat hiburan agar menghormati norma agama, adat dan budaya. Serta mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum," tambahnya.

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Hendra Kurniawan
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019