"Aturan hukum terkait pembayaran THR pegawai negeri sipil (PNS) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD cukup dengan perkada," ungkap Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditemui, Selasa (14/5).
Pemerintah pusat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI/Polri, pejabat negara serta pensiunan.
"Revisi regulasi itu untuk mempercepat proses pembayaran THR bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan," jelas Alimuddin.
Sebelumnya, peraturan pemerintah tersebut pada pasal 10 ayat 2 mengatur bahwa teknis pembayaran THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah (Perda).
"Padahal, penyusunan peraturan daerah itu tidak mudah dan butuh proses panjang sehingga tidak akan tuntas dalam waktu dekat," ujar Alimuddin.
"Pembahasan peraturan daerah harus melibatkan legislatif dan butuh waktu lama, dikhawatirkan tidak bisa disahkan tepat waktu," ucapnya.
Pemerintah pusat merespon keluhan dari pemerintah daerah yang mempertanyakan dasar hukum di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tersebut menyangkut mekanisme pembayaran THR.
"Aturan hukum terkait pembayaran THR itu diubah, teknis pembayaran THR tidak menggunakan perda tetapi cukup dengan perkada," kata Alimuddin.
Ia berharap dengan adanya revisi regulasi menyangkut mekanisme pembayaran THR tersebut, pembayaran THR bagi PNS atau ASN dapat dilakukan tepat waktu.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK/05/2019, THR akan diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019