Bahkan nomor izinnya pun sudah kedaluwarsaPontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang bersama Satgas Pangan Polres Singkawang menemukan bahan makanan berupa kerupuk tempe yang diduga mengandung boraks dalam kegiatan pengawasan makanan di pasar tradisional yang dilakukan setiap Ramadhan.
"Ini kita temukan pada saat tim keamanan pangan Singkawang melakukan pengawasan sekaligus mengambil sampel bahan makanan yang dipusatkan di pasar tradisional seperti Beringin dan Alianyang, Rabu (15/5)," kata Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, A Kismed, di Singkawang, Jumat.
Dari pengawasan itu, tim mengambil sebanyak 40 sampel bahan makanan dari dua Pasar Tradisional tersebut. "Tapi setelah di uji sebanyak 39 sampel bebas dari bahan berbahaya, sedangkan satu sampelnya berupa kerupuk tempe diduga mengandung boraks," ujarnya.
Menurutnya, ada empat parameter yang diuji, antara lain Rhodamin B (warna merah), Methanyl Yellow (warna kuning), Boraks dan Formalin.
Mengenai temuan ini, akan pihaknya bawa ke BBPOM Pontianak untuk memastikan kerupuk tempe tersebut positif mengandung Boraks.
"Karena melalui tes awal memang mencurigakan, tapi untuk pastinya akan kita bawa ke BBPOM Pontianak," ungkapnya.
Terkait dengan temuan itu, tim sudah melakukan penelusuran ke toko yang menjualnya. Hanya saja, alamat produsen yang diberikan oleh pedagang yang bersangkutan tidak jelas. Mungkin, pedagang yang bersangkutan merasa ketakutan untuk memberitahukannya.
"Bahkan nomor izinnya pun sudah kedaluwarsa. Jadi nomor izin yang sudah lama dipakai harus diperbarui," pintanya.
Ia mengimbau, kepada produsen yang merasa memproduksi kerupuk tempe tersebut agar tidak menggunakan lagi bahan atau zat yang dilarang.
"Jadi jangan menggunakan label lama atau yang tidak jelas bahkan alamatnya pun harus jelas," pesannya.
Menurutnya, dampak kesehatan dari mengkonsumsi boraks akan sangat buruk karena akan merusak beberapa organ tubuh seperti hati, ginjal bahkan ada yang bersifat Karsinogenik (memicu kanker).
"Kepada masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam memilih ataupun mengkonsumsi makanan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pengendalian Makanan, Minuman dan Bahan Berbahaya Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Rudy Susanto juga mengimbau baik kepada konsumen, produsen dan distributor agar memperhatikan izin edar.
"Izin edar yang diterbitkan di Indonesia itu adalah izin yang diterbitkan dari BPOM maupun Dinas Kesehatan," katanya.
Kalau di BPOM itu berupa kode yang diawali dengan kode MD atau ML untuk makanan luar. Sedangkan untuk makanan dalam (produksi industri rumah tangga) kodenya PIRT yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, BBPOM Pontianak bersama Pemkot Singkawang melakukan pengawasan sekaligus mengambil sampel makanan/takjil yang dijual di Pasar Juadah Kota Singkawang.
Dari 23 sampel takjil yang diambil dari beberapa titik di Pasar Juadah seperti di sekitar Masjid Raya, Kelurahan Sekip Lama dan Kampung Jawa, setelah diuji hasilnya sebanyak 21 sampel dinyatakan memenuhi syarat atau tidak mengandung bahan berbahaya.
Namun, dua sampel lainnya berupa manisan dicurigai mengandung bahan-bahan terlarang. Terhadap dua temuan itu pula, saat ini sudah dibawa ke Pontianak untuk di uji ke laboratorium BBPOM.
Baca juga: BPOM Sumsel temukan makanan mengandung formalin dan boraks
Baca juga: BBPOM Yogyakarta masih menemukan boraks pada takjil
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019