Mendahulukan perjalanan kereta api itu ada dalam undang-undang, yaitu UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Sleman (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada arus mudik, Lebaran dan arus balik mewaspadai sejumlah titik perlintasan sebidang dengan jalur rel kereta api terutama empat titik yang tidak berpalang pintu.

"Di wilayah Kabupaten Sleman ada 27 perlintasan kereta. Empat perlintasan tidak ada palang pintunya. Kondisi ini cukup rawan, apalagi jika ada pemudik atau pengguna jalan yang belum mengenal Medan," kata Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman Sulton Fatoni di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, untuk mencegah kecelakaan pada perlintasan sebidang bisa dengan menutup permanen atau memperbanyak rambu peringatan.

"Perlintasan sebidang tersebut banyak terdapat di Prambanan, Berbah, Kalasan, dan Gamping," kata Sulton Fatoni.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan survei pada tiap-tiap perlintasan sebidang tersebut.

"Hasilnya ada beberapa rekomendasi, di antaranya yaitu dengan menutup beberapa perlintasan untuk digabung dengan membangun underpass," katanya.

Sulton mengatakan, selain itu bisa dengan mengalihkan kendaraan ke jalur alternatif.

"Namun itu juga perlu sosialisasi. Yang jelas saya minta agar masyarakat tetap waspada saat melintas di perlintasan kereta," katanya.

Manajer Humas PT KAI DAOP VI Eko Budiyanto mengatakan terkadang kedisiplinan masyarakat dalam berkendara sangatlah kurang. Apalagi saat palang pintu perlintasan kereta api akan ditutup.

"Masih banyak masyarakat yang nekat menerobos, karena hanya memburu ingin cepat tanpa mempertimbangkan risiko," kata Eko Budiyanto.

Menurut dia, tidak jarang perilaku itu menimbulkan kerusakan pada palang pintu perlintasan.

"Banyak ditemui kasus di mana pengguna jalan yang dengan sengaja mengangkat palang pintu perlintasan kereta dan nekat melintas. Karena dipaksa dibuka maka mengakibatkan kerusakan," kata Eko.

Atau ada yang lebih parah lagi mereka menerobos saat palang pintu bergerak turun untuk menutup jalan, pengguna jalan justru memacu kendaraannya untuk segera melintas dan menabrak palang pintu.

"Banyak kejadian palang pintu patah akibat ditabrak mobil atau motor, juga kendaraan besar lainnya," katanya.

Eko meminta agar masyarakat bisa bersabar ketika palang pintu diturunkan. Sebab, walaupun jarak kereta masih jauh, hendaknya masyarakat berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api.

"Mendahulukan perjalanan kereta api itu ada dalam undang-undang, yaitu UU 23/2007 tentang Perkeretaapian. Bahkan kalau ada kasus misalnya truk menabrak kereta jika keretanya terguling itu keluarga si sopir truk bisa dituntut. Itu di UU ada," katanya.

Ia mengatakan, di DIY terdapat banyak titik-titik rawan. Mayoritas pada perlintasan sebidang. Baik itu yang dijaga oleh petugas maupun yang tidak dijaga petugas. Sebab, banyak kasus kecelakaan yang terjadi pada perlintasan sebidang.

"Dijaga oleh petugas kadang masih curi-curi untuk melintas apalagi yang tidak dijaga, oleh karenanya saya minta agar pengendara lain taat aturan," katanya.

Menurut dia, selain pada perlintasan sebidang, saat ini juga sudah banyak double track. Hal ini juga sering menimbulkan kecelakaan.

"Sebab di perlintasan ganda itu, masyarakat hanya fokus di satu sisi perlintasan saja. Padahal bisa dimungkinkan sisi lain juga ada kereta yang melaju," katanya.

Baca juga: Perlintasan KA Lamongan akan dijaga selama mudik
Baca juga: Kemacetan Brebes terkonsentrasi di perlintasan KA Tonjong
 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019