selain pegawai negeri sipil, pimpinan dan anggota DPR Kota Banda Aceh juga mendapatkan THR
Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengimbau perusahaan yang ada di ibu kota Provinsi Aceh tersebut agar membayarkan tunjangan hari raya atau THR karyawan lebih cepat.

"Kami imbau perusahaan lebih cepat mencairkan THR untuk karyawan mereka. Lebih cepat dibayarkan akan lebih bermanfaat bagi karyawan,” kata Aminullah Usman di Banda Aceh, Senin.

Wali Kota mengingatkan tunjangan hari raya tersebut dapat dicairkan minimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 1440 Hijriah, sehingga karyawan bisa berbelanja kebutuhan lebaran.

Terkait dengan THR pegawai negeri sipil di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, Wali Kota menyebutkan THR akan dicairkan dan dibayarkan pada 24 Mei mendatang.

“Peraturan wali kota menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait pembayaran THR sudah kami siapkan. Pada 24 Mei mendatang sudah bisa dicairkan dan dinikmati PNS di lingkungan pemerintah kota," ungkap Aminullah Usman.

Pembayaran tunjangan hari raya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Untuk pembayaran tunjangan hari raya, sebut Wali Kota, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp18 miliar. Tunjangan tersebut dibagikan kepada 4.008 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Tunjangan hari raya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil sama dengan satu bulan gaji. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum dan tunjangan jabatan.

“Pemberian tunjangan hari raya ini untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil. Kami berharap THR ini dimanfaatkan untuk kebutuhan lebaran,” kata Aminullah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh Purnama Karya mengatakan, selain pegawai negeri sipil, pimpinan dan anggota DPR Kota Banda Aceh juga mendapatkan tunjangan hari raya.

"Dalam anggaran yang telah dialokasikan tersebut juga termasuk tunjangan hari raya pimpinan dan anggota DPR Kota Banda Aceh. Jumlahnya sama, sebulan gaji," kata Purnama Karya.


Baca juga: Menaker terbitkan surat edaran pelaksanaan THR bagi pekerja
Baca juga: Menkeu: Revisi aturan THR dan gaji ke-13 ASN terbit dua hari lagi
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019