Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman, Senin mengatakan bahwa untuk mengatasi permasalahan keluhan para buruh pekerja di Kota Tapis Berseri, Dinas setempat menyiapkan posko pengaduan yang berada di lantai dua gedung mall pelayanan satu atap.
"Pada posko itu nanti kita siapkan blangko pengaduan, yang di dalamnya terdapat tim yang akan memediasi mereka dan menanggapi keluhan dari pegawai tersebut," katanya.
Menurut dia, bahwa hal tersebut sesuai surat edaran Kemenaker terkait pemberian THR bagi pegawai perusahaan swasta, yang batas maksimal pembayaran THR oleh pihak perusahaan yakni 7 hari sebelum lebaran, berikut dengan aturan tentang pemberian jumlah besaran berdasarkan masa kerjanya.
Ia menjelaskan, bahwa laporan-laporan dari pihak buruh terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai aturannya akan ditindaklanjuti dengan membawa permasalahannya kepada pihak pengawas provinsi.
"Kami terima dulu laporannya lalu ami serahkan ke pengawas provinsi sebab merekalah yang berhak memberikan sanksinya," kata dia
Wan mengatakan bawa sanksi yang diberikan ke perusahaan yang tidak membayarkan THR biasanya hanya bersifat administratif namun dapat juga berupa denda apabila mereka tidak sama sekali menunaikan kewajibannya.
Sementara itu Wali Kota Bandarlampung juga telah mengimbau kepada perusahaan di wilayahnya untuk memberikan THR kepada pegawainya tepat waktu minimal 7 hari sebelum lebaran sesuai surat edaran dari pusat.
"Ya janganlah nunda-nunda THR, mereka ini punya keperluan saat lebaran, bila bisa 15 hari sebelum Lebaran sudah diberikan bila tidak bisa ya sesuai surat dari pusat tapi jangan sampai tidak dikasih," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung segera salurkan THR ASN
Baca juga: Pasar murah Ramadhan Pemkot Bandarlampung diserbu warga
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019