"Saya tegaskan para ASN dan pejabat di pemerintah kota jangan sampai terima gratifikasi pada momen Lebaran ini," tegas Wali Kota di Pekanbaru, Sabtu.
Wali Kota Pekanbaru sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 700/Inspektorat/448 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tahun 2019.
Surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Praktik pemberian gratifikasi merupakan salah satu bentuk implikasi dari praktik tindak pidana korupsi.
Ada delapan poin dalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2019 tersebut antara lain melarang para ASN dan penyelenggaraan negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Selanjutnya, Wali Kota juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya.
"Fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Wali Kota Firdaus.
Bagi yang melanggar surat edaran tersebut akan ada sanksi yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku di lingkup pemerintahan.
Wali Kota berharap para ASN atau pegawai negeri sipil, utamanya para pejabat bisa memberikan contoh positif kepada masyarakat karena segala fasilitas pemerintah itu berasal dari uang rakyat.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019