Kita telah menyebarkan surat edaran ke perusahaan agar menyediakan bus angkutan mudik bagi karyawannyaKarawang, Jabar (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau perusahaan di wilayahnya
menyediakan bus untuk karyawannya mudik pada musim Lebaran 2019.
"Kita telah menyebarkan surat edaran ke perusahaan agar menyediakan bus angkutan mudik bagi karyawannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto di Karawang, Sabtu.
Dalam surat Disnakertrans Karawang Nomor 568/2647/HIPK diimbau agar pihak perusahaan menyediakan bus angkutan mudik untuk karyawannya.
Melalui surat itu, juga disampaikan agar perusahaan yang ada di Karawang diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.
"THR itu wajib diberikan kepada karyawan, maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Suroto.
Di Karawang terdapat ribuan perusahaan yang wajib membayarkan THR karyawannya menjelang Lebaran 2019.
Pihaknya mengimbau perusahaan-perusahaan itu membayarkan THR tepat waktu, maksimal sepekan sebelum lebaran.
"Jika tidak membayar THR, tentunya akan disanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Suroto.
Baca juga: Polres Karawang tutup ratusan putaran dan sisakan tujuh
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019