Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Wiwik Septi Herawati di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa faktor kebutuhan yang tinggi saat Lebaran menjadi salah satu alasan meningkatnya klaim JHT.
"Banyak peserta yang sudah berhak mencairkan JHT sempat menunda pencairan JHT. Namun, mereka baru melakukan pencairan pada menjelang Lebaran," katanya.
Menurut dia, sejak Januari 2019 hingga April 2019, jumlah pembayaran klaim JHT mendominasi jaminan lainnya seperti jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan pensiun (JP).
Pembayaran JHT selama Januari 2019 hingga April 2019, kata dia, sebesar Rp72,19 miliar dari sebanyak 6.794 kasus, JKM Rp3,11 miliar (93 kasus), JKK Rp1,3 miliar (193 kasus), dan JP Rp301,8 juta (465 kasus).
Ia menjelaskan JHT merupakan uang simpanan yang baru dapat dicairkan saat peserta yang bersangkutan sudah tidak bekerja atau saat tidak ada penghasilan.
"JHT dapat dicairkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja atau belum mendapatkan pekerjaan kembali atau pekerja yang sudah mencapai umur 56 tahun meskipun belum berhenti bekerja," katanya.
Ia mengatakan pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan masih fokus untuk mewujudkan pertumbuhan agresif (agresive growth) dengan menjaring pekerja formal maupun informal menjadi peserta.
Adapun untuk mewujudkan tujuan itu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemkot Pekalongan melalui kepesertaan tenaga non-PNS dan kerja sama khusus dengan Dindagkop UKM untuk menjaring kepesertaan melalui mitra UKM.
"Pada 2019 pergerakannya sudah cukup bagus yaitu ada kenaikan yang signifikan. Kami juga bekerjasama dengan satuan pengawas ketenagakerjaan (Satwasker) Jateng untuk mendorong ketaatan perusahaan baik dalam kepesertaan maupun dalam pengikutsertaan program dan pembayaran iuran," katanya.*
Baca juga: BPJS-TK gunakan KTP untuk daftar dan klaim JHT
Baca juga: BPJS-TK serahkan klaim JHT Presdir Sampoerna Agro
Pewarta: Kutnadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019