"Tidak perlu khawatir, menjelang masa Iibur Lebaran 2019, mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Bahkan, katanya melanjutkan, pelayanan maksimal juga diberikan saat peserta mudik ke luar kota sesuai dengan komitmen BPJS Kesehatan memberikan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata dia.
Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang daftarnya dapat dilihat pada aplikasi Mudik BPJS Kesehatan.
Dan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat Iibur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," kata dia.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka tetap akan dijamin dan dilayani.
"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," tegas Zoni.
Zoni juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.
Karenanya, ia meminta peserta JKN-KIS disiplin membayar iuran. Peserta yang sedang mudik juga diingatkan selalu membawa kartu JKN-KIS.
Baca juga: BPJS kesehatan imbau pemudik bawa kartu JKN-KIS
Baca juga: BPJS Kesehatan Jayapura buka posko Mudik Lebaran
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019