Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keleluasaan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengakses fasilitas kesehatan di berbagai tempat selama mudik lebaran.
Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Faskes Rujukan BPJS Kesehatan Beno Herman di Jakarta, Senin (27/5), mengatakan peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
“Di daerah tujuan jangan khawatir, selama ini kita dapat pelayanan sesuai di kartu kita terdaftar di FKTP mana, tapi untuk daerah tujuan silakan mengakses di FKTP terdekat walaupun bapak ibu sekalian tidak terdaftar di FKTP tersebut. Bisa mengaksesnya di FKTP mana saja yang menjadi provider kami,” kata Beno.
Sementara apabila di daerah tertentu tidak ada FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang buka dan peserta kesulitan mengakses fasilitas kesehatan, maka diperbolehkan langsung mendatangi IGD rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan.
Peserta program JKN-KIS dapat mengunjungi IGD untuk mendapatkan layanan kesehatan yang sifatnya medis dasar atau bukan kegawatdaruratan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa FKTP merupakan hal terpenting yang disebutnya sebagai garda terdepan dalam pelayanan program JKN.
Dia menyayangkan apabila di suatu daerah terdapat FKTP yang libur hingga lebih dari 50 persen pada masa libur lebaran yang menyebabkan masyarakat sulit mengakses fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
BPJS juga telah mengembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
Selama masa libur lebaran BPJS Kesehatan juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019