Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebutPalembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan menyiagakan sejumlah petugas di kantor selama cuti bersama libur Lebaran (Idul Fitri) 1440 Hijriah/2019.
"Selama libur Lebaran mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau pada 29 Mei - 13 Juni 2019, disiagakan petugas untuk tetap memberikan pelayanan prima bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, M. Ichwansyah Gani dalam konferensi pers "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan" di Palembang, Senin.
Dengan disiagakannya petugas selama masa liburan itu, katanya, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir mengalami hambatan dalam mengurus administrasi dan mendapatkan pelayanan kesehtan dari BPJS Kesehatan dan mitra.
Selama masa libur dan mudik Idul Fitri, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.
Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk melihat daftar FKTP tersebut, dapat membuka aplikasi Mudik BPJS Kesehatan di gawai telepon pintar/android atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan dapat diunduh (download) peserta JKN-KIS secara gratis di "Playstore" dan "Appstore".
Melalui aplikasi tersebut pihaknya menyajikan informasi telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
Dia menambahkan, jika tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan di lokasi tujaun mudik Lebaran, atau peserta JKN-KIS membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, dapat mengunjungi IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," ujarnya.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
Seluruh fasilitas kesehatan yang melayani peserta aktif JKN-KIS tidak diperkenankan menarik iur biaya dengan alasan apapun, demikian M. Ichwansyah Gani .
Baca juga: BPJS kesehatan Palembang pastikan layanan saat libur Lebaran
Baca juga: BPJS beri keleluasaan peserta akses fasilitas kesehatan selama mudik
Baca juga: BPJS kesehatan imbau pemudik bawa kartu JKN-KIS
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019