"Peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota saat sedang mudik dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Untuk daftar FKTP yang dimaksud, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari di Kediri, Senin.
Yessi meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan ketersediaan layanan selama libur Lebaran. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan saat mudik ke luar kota.
Yessi menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," kata Yessi.
Yessi juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, serta informasi-informasi penting lain yang dibutuhkan oleh peserta yang sedang mudik," katanya.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 WIB. Layanan khusus tersebut dimaksudkan bagi peserta yang membutuhkan solusi segera atas keperluannya seperti pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta pekerja penerima upah/PPU dan penerima bantuan iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, serta pelayanan penerimaan pengaduan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kediri Rizal Amin mengatakan bahwa fasilitas kesehatan di Kota Kediri siap memberikan layanan kesehatan, kendati pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama lebaran. Namun, untuk tanggal merah ditetapkan sebagai libur.
"Puskesmas rawat jalan tetap melayani pada tanggal yang ditetapkan cuti bersama melalui petugas piket. Untuk puskesmas rawat inap layanan diberikan melalui instalasi IGD. Kalau rumah sakit kami ada sembilan di Kota Kediri, semuanya siap memberikan layanan," kata Rizal.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019