Menurut Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sofyan Dhuhri di Kudus, Senin, jam operasional pedagang kaki lima awalnya mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, kini bertambah menjadi pukul 16.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
Perubahan jam operasional PKL tersebut, kata dia, berawal dari hasil audiensi antara PKL dengan Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Untuk menyesuaikan aturan jam operasional PKL di Kudus, maka peraturan bupati terkait pelaksanaan Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten Kudus diubah.
Draf perubahan perbub tersebut, kata dia, sudah selesai dibuat, kini sedang dalam pemeriksaan Bagian Hukum Setda Kudus.
Jumlah PKL di Kabupaten Kudus saat ini berkisar 3.400-an PKL yang tersebar di sejumlah tempat di Kudus.
PKL di Kudus juga diwajibkan mengurus tanda daftar usaha (TDU) yang merupakan kewajiban pedagang sesuai Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Sebelumnya ada aturan untuk mengurus TDU, kata dia, PKL di Kudus cukup mengurus izin pendasaran sebagai legalitas usahanya.
Munculnya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, lebih dipertegas menjadi TDU sehingga PKL yang sudah memiliki izin pendasaran juga harus menyesuaikan.
Dengan adanya aturan soal TDU, maka pemantauan kegiatan mereka berjualan juga lebih mudah dan jumlahnya juga terkendali guna menjaga wajah Kota Kudus agar tetap nyaman dan aman.
Penataan yang tertuang di dalam Perda PKL tersebut, juga mempertimbangkan kepentingan umum serta aturan yang ada.
Karena bertujuan untuk menata, maka dibuatkan zona PKL sehingga ada kepastian tempat yang diperbolehkan maupun dilarang.
Sanksi bagi pelanggar perda tersebut, berupa denda Rp500.000 terhadap PKL yang melanggar maupun pembelinya juga akan dikenai sanksi serupa.
Baca juga: Pengiriman paket barang melalui jasa pos melonjak
Baca juga: Kudus segera operasikan pasar daring UMKM
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019