"Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran atau tepatnya mulai 29 Mei hingga 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Ryan Abdullah Putra di Payakumbuh, Senin.
Ia mengatakan peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota saat mudik bisa mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
"Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Ryan.
Untuk mendaftar FKTP dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Ryan menerangkan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat.
Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KlS selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Kemudian fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.
"Oleh karenanya, para peserta JKN-KlS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS," katanya.
Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, BPJS juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore.
Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019