Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan, mengimbau masyarakat memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) aktif saat melakukan perjalanan mudiik Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019.

"Peserta JKN-KIS yang akan mudik Lebaran tetap dijamin pelayanan kesehatannya selama dalam perjalanan dan di daerah tujuan mudik, untuk itu diimbau mengecek status kepesertaannya dan membayar iuran jika terdapat tunggakan sebelum melakukan perjalanan mudik bersama keluarga," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, M. Ichwansyah Gani dalam konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Palembang, Senin.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir selama masa libur Lebaran 2019 tidak bisa mendapat pelayanan BPJS Kesehatan secara baik.

"Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota," ujarnya.

Jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

Peserta JKN-KIS yang sedang mudik tiba-tiba membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau dalam keadaan darurat dapat mengunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang ada di jalur perjalanan atau lokasi mudik.

Untuk melihat daftar FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat melihatnya di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS kesehatan Care Center 1500 400.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani," kata Ichwansyah.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019