“Sudah ada petunjuk bahwa tidak dibenarkan untuk menggunakan kendaraan dinas selama mudik,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Edy Natar Nasution kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 88/SE/2019 yang ditandatangani oleh Wagub Riau pada 22 Mei 2019. Ia menjelaskan surat edaran itu mempedomani surat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang imbau pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, dan Peraturan Menteri PAN-RB tetang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja.
Edy Natar menjelaskan terhitung tanggal 29 Meil 2019, seluruh kendaraan dinas dan operasional pegawai Pemprov Riau harus dikumpulkan di helipad yang berada di bagian belakang kompleks rumah dinas Gubernur Riau di Jl. Diponegoro No.23, Pekanbaru. Kendaraan tersebut baru bisa diambil lagi pada 9 Juni 2019.
“Dikumpulkan di belakang kediaman gubernur,” katanya.
“Kita harapkan agar masing-masing kepala dinas itu bisa melaksanakan apa yang jadi petunjuk,” lanjut Wagub Riau.
Dalam surat edaran itu juga diatur bahwa setiap aparatur sipil negara dilarang menerima bingkisan atau parsel Lebaran dalam bentuk apapun dari mitra kerja/rekanan.
Wagub menambahkan, pengumpulan kendaraan dinas dan operasional tersebut juga merupakan bentuk penertiban aset daerah. Ia mengatakan ada beberapa instansi yang jumlah kendaraannya terlalu banyak dan usianya tua.
“Nanti kita lihat, kalau tahunnya sudah melebihi dan layak untuk dilelang, ya dijual. Karena masanya itu kan ada sekitar 7 sampai 10 tahun,” katanya.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019