Payakumbuh, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menyiapkan saluran telepon resmi pengaduan masyarakat tentang pelanggaran penyakit masyarakat (pekat) dan ketertiban umum.

"Kita standby 24 jam mengawasi para pelanggar perda, kita membuka diri menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat baik langsung maupun tak langsung melalui layanan telepon, elektronik, atau medsos," kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra di Payakumbuh, Selasa.

Ia mengatakan 10 hari jelang Lebaran, kepadatan lalu lintas mulai terasa di jalan-jalan protokol Kota Payakumbuh, di samping bertambahnya volume orang dan kendaraan berlalu lalang juga muncul pedagang musiman.

"Kondisi tersebut memperbesar potensi pelanggaran terhadap Perda Ketertiban Umum (Tibum) karenanya Satpol-PP siap meningkatkan intensitas pengawasan," kata Devitra.

Kabid Tibum B. Nasution mengatakan, saat ini pihaknya rutin menggelar patroli untuk memperketat dan memperkecil ruang gerak pelaku maksiat di Kota Payakumbuh.

“Kita komit menjalankan pemberantasan Pekat sesuai Deklarasi Anti Pekat pada akhir tahun lalu, secara rutin petugas kita berpatroli dan juga merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya Pekat,” kata dia.

Ia mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menertibkan kenakalan remaja berdasarkan informasi di media sosial milik Humas Kominfo.

"Alhamdulillah, langsung tertangani, jadi silakan menghubungi dan melaporkan kepada kami jika menemukan ada potensi yang mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Ia mengharapkan dengan adanya saluran telepon pengaduan tersebut masyarakat lebih mudah memberikan laporan.

“Kita terus berupaya secepat mungkin merespon keluhan warga. Apabila laporan sedikit lambat diproses, bukan berarti diacuhkan, mungkin saat itu kami tengah menangani pengaduan yang duluan masuk,” ujar dia.

Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019