"Harga eceran tertinggi untuk daging sapi di tingkat pedagang sudah ditentukan sebesar Rp120.000 per kilogram, kami berharap para pedagang menaati aturan itu," kata Kepala Satgas Pangan Kabupaten Bangka Barat AKP Rais Muin di Muntok, Rabu.
Pihaknya sudah mengabarkan kepada pedagang di pasar baik secara tatap muka maupun pemasangan spanduk mengenai ketentuan tersebut.
Bagi pedagang yang melanggar aturan itu, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Harga jual tertinggi itu sudah ditetapkan dan harus ditaati agar tidak membebani masyarakat untuk mendapatkan daging sapi dengan harga wajar," ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan daging sapi karena berdasarkan informasi dari Satgas Pangan Provinsi Babel, stok masih mencukupi hingga lebaran. "Stok masih relatif aman, jadi jika nanti ditemukan pedagang yang nakal menaikkan harga di atas HET akan ditindak," katanya.*
Baca juga: Agen daging jamin tidak ada lonjakan harga di Jambi
Baca juga: Satgas pangan Polda Jambi sidak harga daging
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019