Jakarta (ANTARA) - Operasi Ketupat Jaya 2019 hingga hari kedua pada Kamis tanggal 30 Mei 2019, terdapat 4.740 perkara yang dikenakan sanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Hasil penindakan operasi ketupat jaya hingga hari ke dua tanggal 30 Mei 2019, terdapat 4.740 pelanggaran, di hari pertama sebanyak 2.751 perkara dan hari kedua adalah 1.989 perkara yang dikenakan sanksi tilang," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nasir menyebut dari jenis kendaraan, pelanggaran dengan perkara yang diselesaikan dengan tilang, terbanyak adalah sepeda motor dengan pelanggaran tertinggi adalah melawan arus.

"Hari pertama, pelanggar yang melawan arus mencapai 334 pengendara. Sedangkan hari kedua mencapai 282 pengendara," ujar Nasir.

Selain melawan arus, pengendara yang melanggar terbanyak juga dalam kasus tidak menggunakan helm. Sebanyak 308 pengendara kendaraan roda dua ditilang polisi karena kedapatan tidak menggunakan helm selama Operasi Ketupat di hari kedua.

Seperti diketahui, Operasi Ketupat 2019 sudah dilaksanakan sejak 29 Mei, direncanakan operasi ini akan dilakukan sampai 10 Juni 2019.

Polda Metro Jaya mendirikan 118 posko dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2019 yang disebar di 13 Polres. Dari 118 posko ini, 88 di antaranya merupakan pos pengamanan, 27 pos pelayanan dan dua posko pemeriksaan sepeda motor.

Operasi Ketupat Jaya 2019, melibatkan 6.226 personel baik dari Polda Metro Jaya, Polres, TNI, Pemerintah DKI Jakarta dan Jasa Marga.*


Baca juga: Polda Sulbar dirikan 18 posko operasi ketupat

Baca juga: Polda Kalsel kedepankan sikap humanis dalam operasi ketupat

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019