Besarnya remisi yang diusulkan antara 15 hari sampai enam bulanMamuju (ANTARA) - Sebanyak 424 narapidana di Sulawesi Barat diusulkan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Harun Sulianto, di Mamuju, Sabtu, mengatakan ke-424 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ke Ditjen Pemasyarakatan tersebut berasal dari tujuh Lapas dan Rutan di daerah itu.
"Besarnya remisi yang diusulkan antara 15 hari sampai enam bulan," kata Harun Sulianto.
Dari 424 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, kata Harun Sulianto, terbanyak narapidana dari Lapas Polewali Kabupaten Polewali Mandar, yakni 196 orang, disusul Rutan Mamuju 94 orang dan 63 orang dari Rutan Pasangkayu.
Untuk mendapatkan remisi, kata Harun Sulianto, narapidana harus sudah menjalani masa hukumannya minimal enam bulan sejak di tahan di Rutan serta berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.
Saat ini, kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar itu, terdapat 947 narapidana yang menghuni Lapas dan Rutan di Sulbar
"Sebanyak 55 orang di antaranya narapidana dan tahanan perempuan dan terbanyak penghuni adalah kasus narkotika," kata Harun Sulianto.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulbar, H Anwar, mengatakan, dari 424 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi itu, sebanyak empat orang di antaranya akan langsung bebas.
Saat diusulkan, kata Anwar, sisa pidananya itu tinggal satu bulan.
"Narapidana yang langsung bebas Itu merupakan narapidana yang sisa masa hukumannya sebentar lagi. Sehingga, ketika mendapatkan remisi, masa hukumannya langsung habis," katanya.
“Karena dapat remisi satu bulan, makanya bebas. Jadi saat diusulkan sisa pidana sudah mendekati bebas," kata Anwar.
Pewarta: Amirullah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019