Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Tarmizi di Baturaja, Minggu mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat memberikan izin bagi ASN menggunakan kendaraan dinas untuk dipakai mudik menjelang lebaran nanti.
"Kendaraan dinas boleh dipakai untuk mudik, namun harus memenuhi persyaratan," katanya.
Dia mengemukakan, persyaratan agar bisa menggunakan kendaraan dinas ini yaitu ASN harus mengantongi izin tertulis dari Bupati OKU melalui Sekda setempat sebelum menggunakan fasilitas negara tersebut.
"Yang tidak kalah penting yaitu alasan ASN menggunakan kendaraan dinas harus jelas," ujar dia.
Jika ASN tidak mengantongi izin dari bupati dan alasan menggunakan fasilitas negara ini tidak jelas maka kendaraan dinas tersebut dilarang dipakai mudik.
"Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN di Pemkab OKU khususnya yang mendapat fasilitas kendaraan dinas tanpa terkecuali," tegas dia.
Bagi ASN yang melanggar aturan menggunakan kendaraan dinas tanpa izin bupati setempat akan diberikan sanksi guna memberikan efek jera.
"Sanksinya yaitu penarikan kendaraan dinas milik ASN sehingga ke depannya tidak menikmati fasilitas negara lagi dalam bertugas sebagai abdi negara," tegasnya.
Baca juga: Bupati Tanah Datar tak larang ASN mudik pakai mobil dinas
Baca juga: Pejabat Kepri dilarang gunakan mobil dinas untuk mudik
Baca juga: KPK tegaskan pelarangan mobil dinas untuk mudik
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019