Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur di Jalan Tun Razak menetapkan libur lima hari selama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Pengumuman libur yang dirilis, Minggu, tersebut disampaikan melalui edaran Nomor : 00053/KP/05/2019/20 yang ditandatangani Kepala BPKRT KBRI Kuala Lumur Yogi Prayudhi Riyantoro.

Dalam edaran tersebut disebutkan keputusan hari libur sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur No SK 139/KP/XI/2018/01 tanggal 1 November 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Untuk libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H jatuh pada Rabu (5/6) hingga Kamis (6/6) sedangkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H jatuh pada Senin (3/6), Selasa (4/6) dan Jumat (7/6).

Kantor KBRI Kuala Lumpur akan aktif kembali seperti biasa Senin (10/6) dengan jam kerja Senin sampai Kamis pukul 09.00 hingga 17.00 dan istirahat 13.00 hingga 14.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk Jumat pada pukul 09.00 hingga 17.00 waktu setempat dan pukul 12.30 hingga 14.30 waktu setempat.

Pengumuman tersebut disampaikan untuk seluruh staf KBRI Kuala Lumpur, para guru, staf Tata Usaha (TU) dan murid Sekolah Indonesia Kuala Lumpur serta masyarakat Indonesia/Malaysia di Kuala Lumpur dan sekitarnya.*


Baca juga: Bukittinggi tawarkan 10 pilihan destinasi wisata liburan Lebaran

Baca juga: Padang larang kendaraan roda enam ke Air Manis saat libur Lebaran

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019