"Pertanyaannya di mana Sjamsul Nursalim, dia jelas ada alamatnya di Singapura. KPK juga tahu alamatnya jelas, kalau kurang jelas kami juga bisa beritahu dia tidak ke mana-mana," kata Hasibuan, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, faktor kesehatan menjadi salah satu pertimbangan Sjamsul menetap di Singapura. "Beliau sudah tua, kesehatannya kurang bagus. Dia menetap di sana," kata dia.
Selain itu, ia juga mengatakan belum ada urgensinya untuk menghadirkan kliennya itu dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Adapun gugatan yang diajukan Sjamsul di PN Tangerang itu dilakukan terhadap BPK dan auditornya itu terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Nah seperti dikatakan bahwa kuasa kami untuk menangani di pengadilan di Tangerang. Sampai sekarang belum ada urgensinya kami membawa beliau ke Pengadilan Negeri Tangerang karena ini gugatan perdata," ujar Hasibuan.
Sementara itu Maqdir Ismail, kuasa hukum lain Nursalim, terkait gugatan perdata di PN Tangerang menyatakan kliennya itu masih berstatus sebagai WNI.
"Ya tidak perlu dipersoalkan di mana beliau mau tinggal karena namanya ada dan beliau tinggal di luar negeri itu seingat saya sejak 2001. Bahkan sejak 2001 itu tidak pernah ke Jakarta, itu soal pilihan orang di mana dia mau tinggal. Sepanjang yang saya tahu beliau WN Indonesia," ucap Ismail.
Untuk diketahui, KPK pada Senin (10/6) telah menetapka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi BLBI.
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK fokus telusuri aset milik Sjamsul Nursalim
Baca juga: KPK sarankan Sjamsul Nursalim dan istri serahkan diri
Baca juga: Sjamsul Nursalim dan istri mungkin disidangkan "in absentia"
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019