"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan melalui surat elektronik tadi, sekitar pukul 14.15 WIB," ujar dia, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, hukum acara di MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang.
"Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang di hari ini juga," kata dia.
Ia juga mengungkapkan, seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi, bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan yaitu pada Kamis (27/6).
Terkait dengan Rapat Pemusyawaratan Hakim, dia mengatakan, dengan dikirimnya undangan kepada seluruh pihak berperkara, maka tidak berarti RPH telah selesai dilakukan para hakim.
Pula baca: BPN Prabowo-Sandi tak instruksikan mobilisasi massa ke MK
Pula baca: Sidang MK, Kesaksian dari pihak terkait
Pula baca: MK majukan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 jadi Kamis
"RPH itu masih berlanjut sampai hari Rabu (26/6), masih digelar karena memang ada beberapa hal yang memang harus dibahas. Jadi kami pastikan bahwa RPH akan terus berlangsung sampai menjelang putusan itu diucapkan, bahkan termasuk dengan finalisasi putusan yang akan dibacakan," jelas dia.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/6), namun kemudian berdasarkan keputusan RPH pada Senin (24/6) siang, para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.
"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan, putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27, sehingga kalau sudah siap mengapa harus menunggu tanggal 28," jelas dia
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019