Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Heffinur, dalam siaran pers yang diterima ANTARA, menyebutkan, penahanan pria yang saat ini masih berstatus anggota Badan Pengawas Pemilu Papua Barat ini dilaksanakan penyidik yang dikoordinir Deddy Koerniawan dan Jusak E Ayomi.
Dijelaskan pula penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Badan Pengawas Pemilu 2014. Jumlah dana hibah yang dikucurkan saat itu sebesar Rp2 miliar untuk kegiatan pengawasan pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Pemkab Mimika sudah cairkan dana hibah pemilu Rp35 miliar
Baca juga: Pemkab Biak Perketat Penyaluran Dana Hibah
Baca juga: Pusat lanjutkan kucuran dana Otsus Papua-Papua Barat
Dana hibah itu tidak dipergunakan secara tertib dan efesien, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini tidak dapat menunjukan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Berdasarkan audit yang dilaksanakan BPKP Perwakilan Papua Barat terdapat kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar.
Selain AN, dalam kasus ini penyidik juga menjerat tersangka lain, yakni Sekertaris Badan Pengawas Pemilu 2104, MI, dan Bendahara APBD Badan Pengawas Pemilu 2014, GM. Perkara yang melibatkan dua orang tersebjt sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari dan sudah diputus.
Pada awal Juli 2019 penyidikan sudah rampung dan segera dilimpahkan untuk menjalani tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Pewarta: Toyiban
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019