"Apa pun bentuk argumentasi yang digunakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam pemberian IMB dikawasan reklamasi teluk Jakarta akan membawa preseden buruk bagi masa depan lingkungan hidup Jakarta," kata Direktur Walhi DKI Jakarta, Tubagus Sholeh Achmadi, saat berdemonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat.
Ia juga menyampaikan, preseden buruk yang dimaksud adalah, sang gubernur selalu menggunakan azas keterlanjuran.
Pula baca: Nelayan Teluk Jakarta merasa dikhianati penerbitan IMB pulau reklamasi
Pula baca: Dua kelompok massa demo desak Anies cabut IMB Pulau Reklamasi
Pula baca: Mahasiswa tuntut Anies cabut putusan penerbitan IMB pulau reklamasi
"Preseden buruk yang pertama adalah ia selalu menggunakan azas keterlanjuran, dimana hal itu tidak bisa dimaklumi karena Jakarta saat ini masih kurang lahan terbuka hijau, penyebabnya pembangunan (tetap dilanjutkan) karena sudah terlanjur terbangun," ujarnya.
Selain itu dia, alasan penggunaan Pergub Nomor 206/2016 sebagai alas hukum dianggap sudah tidak sesuai dengan tata kelola.
"Saya menilai Pergub Nomor 206/2016 sebagai alas hukum sudah tidak sesuai, karena Pergub dikeluarkan sebagai panduan rancang kota, sementara Pergub dikeluarkan sekitar Oktober 2016, tapi pada 2015 Pulau D sudah berdiri," kata dia.
Walhi juga mempertanyakan pemilihan judul "Pandu Rancang Kota" yang ada di Pergub itu."Sebenarnya yang dipandu itu siapa?. Khan dia mau memandu pengembang, tapi seolah-olah pemerintah yang dipandu pengembang," kata dia.
Pewarta: Muhammad Adimaja
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019