Surabaya (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya mengungkap, delapan kontainer sampah impor yang ada di Surabaya berasal dari Australia, dan berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Basuki Suryanto, di Surabaya, Selasa, menyebut, delapan kontainer berisi sampah impor seberat 210 ton itu berasal dari Pelabuhan Brisbane, Australia, yang dikirim perusahaan pelayaran Oceanic Multitrading Pty Ltd Australia dan tiba di Terminal Petikemas Surabaya pada 12 Juni 2019.

"Ini sampah impor jenis waste paper," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa. Sampah jenis ini biasanya diimpor untuk digunakan sebagai bahan baku industri kertas.

Basuki mengungkapkan temuan limbah kertar terpapar limbah yang berpotensi mengandung B3 itu berkat ada fungsi pengawasan melalui nota hasil intelijen dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur 1.

Juga baca: Mengawal pewujudan janji menyudahi impor sampah plastik

Juga baca: Greenpeace sayangkan Kerangka Aksi ASEAN belum sentuh hulu persoalan

Juga baca: Hasil pemeriksaan 65 kontainer limbah impor diserahkan ke KLHK

"Temuan ini telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh tim penindakan Bea Cukai Tanjung Perak. Kami menemukan sampah rumah tangga pada delapan kontainer tersebut, seperti kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas hingga popok bayi," katanya.

Basuki menandaskan, atas temuan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merekomendasikan agar delapan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asalnya.

"Menindaklanjuti rekomendasi dari KLHK, kami memberikan rentang waktu selama 90 hari dari sekarang kepada perusahaan yang mengimpor delapan kontainer limbah kertas ini untuk melakukan dikirim kembali ke Australia," katanya.

Sementara itu, temuan sampah impor terpapar limbah yang berpotensi mengandung B3 adalah yang kedua di Surabaya.

Sebelumnya pada awal Juni 2019 KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya juga menemukan sampah impor terpapar limbah B3 asal Amerika Serikat, yang telah dilakukan penindakan reekspor.

"Sanksi terhadap pengimpornya merupakan kewenangan dari KLHK," ucap Suryanto. 

Pewarta: A Malik Ibrahim / Hanif Nashrullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019