Jakarta (ANTARA) - Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap satu orang yang menyekap dan menganiaya seorang anak buah kapal (ABK) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Muara Angke, Jakarta Utara.

Kepala Polsek Sunda Kelapa, Komisaris Polisi Armayni, mengatakan, korban penyekapan adalah seorang pria bernama Faridi (56). Ia disekap di satu warung mie ayam yang berada di TPI Muara Angke dari Kamis hingga Jumat.

Armayni mengatakan, penyekapan itu bermula saat Faridi mendaftar menjadi anak buah kapal melalui pelaku, Muhammad Mangku (41 tahun). Usai mendaftar, Faridi diberikan uang sebesar Rp4,5 juta oleh pemilik kapal untuk modal berlayar.

"Pada saat kapal akan berlayar, korban tidak muncul sampai kapal berangkat, dan korban baru tiba setelah kapal berangkat," kata Armayni, saat dikonfirmasi, Selasa.

Karena Faridi mangkir, pemilik kapal meminta Mangku mencari Faridi untuk mengembalikan uang yang telah diberikan. Saat kembali dari pelayaran, MM mulai mencari Faridi dan berhasil menemukan dia, Kamis.

Namun, saat diminta Mangku mengembalikan uang Rp4,5 juta itu, Faridi menolak dengan alasan uang telah dikirimkan ke keluarganya di kampung. Mangku yang kesal dengan jawaban itu kemudian menyekap dia di satu warung mie ayam di TPI Muara Angke.

"Pelaku menyekap korban dengan cara mengikat kaki dan tangan korban dengan tali ke pagar besi dengan posisi korban duduk di atas bangku kayu," kata Armayni.

Selama sembilan jam disekap, Faridi menerima pukulan-pukulan menggunakan pipa besi hingga dia memar-memar di sekujur tubuhnya. Mangku bahkan sempat menghubungi keluarga Faridi agar uang yang dia kirim dikembalikan jika ingin Faridi dibebaskan.

Pada Jumat, Faridi berhasil melarikan diri dibantu warga sekitar yang mengetahui kejadian itu. Faridi kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga akhirnya Mangku ditangkap di sekitar lokasi.

"Si pelaku inisiatif sendiri menyekap korban. Jadi nggak ada perintah dari pemilik kapal, inisiatif dia sendiri. Mungkin karena rasa setia sama pimpinannya makanya dia aniaya korban," ucapnya.

Adapun terhadap pelaku dikenakan pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Fianda Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019