"Tinggal nunggu sidang aja, khan sudah tahap dua artinya secara resmi berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap) kemudian berkas dan tersangkanya sudah kita limpahkan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Susianto, di Jakarta Utara, Senin.
Ia belum mendapat konfirmasi jadwal sidang karena kasusnya kini sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan seluruh anggota PPK Cilincing dan Koja sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua PPK Cilincing, Idi Amin, dan Ketua PPK Koja, Alim Sori.
Hasil penyidikan menyimpulkan dugaan penghilangan perolehan suara di TPS yang tersebar di Kecamatan Cilincing dan Koja.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah anggota PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana diatur pada pasal 505 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Perkara ini berawal ketika Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari calon anggota DPRD DKI nomor urut 1 Partai Demokrat, H Sulkarnain, dan calon anggota DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra, M Iqbal Maulana.
Berdasarkan laporan itu, Tim Sentra Gakkumdu kemudian melakukan penyelidikan perkara secara komprehensif dan menemukan adanya dugaan kecurangan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019