Jakarta (ANTARA) - Majelis Nasional Forum Alumni HMI-Wati (Forhati) menyatakan sikap menolak RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dibahas DPR dengan pertimbangan melanggar norma agama serta sarat dengan muatan feminisme dan liberalisme.

Majelis Nasional Formati menyatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin, yang ditandatangani Koordinator Majelis Nasional Forhati, Hanifah Husein, serta Sekretaris Majelis Nasional Forhati, Jumrana Salikki. "Secara sosiologis, ada muatan yang sarat dengan feminisme dan liberalisme ini, sehingga RUU PKS ini memungkinkan munculnya celah legalisasi tindakan LGBT, serta pergaulan bebas," kata Husein.

Majelis Nasional Forhati juga menilai, secara filosofis RUU PKS ini bertentangan dengan nilai-nilai agama yang mereka katakan, dianut bangsa Indonesia.

Menurut Husein dan Malikki, kedua faktor yang dinilai tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia itu merupakan hasil kajian Majelis Nasional Formati.

Majelis Nasional Formati juga mengusulkan agar RUU PKS diganti menjadi RUU tentang Penghapusan Kejahatan Seksual (RUU PJS), karena kata "kejahatan" memiliki makna lebih luas dan Komprehensif

Majelis Nasional Formati juga meminta pemerintah dan DPR untuk membuat RUU PJS secara komprehensif, untuk perlindungan terhadap perempuan dengan menerima masukan dan usulan dari aspirasi seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Forhati juga mengajak elemen masyarakat, lembaga adat, lembaga agama, organisasi massa, organisasi pelajar, mahasiswa, dan pemuda, untuk terus mengawal dan mendukung upaya-upaya mengantisipasi penyakit sosial, terutama perihal kejahatan seksual, penyimpangan seksual, pergaulan bebas, narkotika dan kerusakan moral lain.

Juga baca: Dua terdakwa pedofilia divonis bervariasi

Juga baca: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disebut penting untuk lindungi perempuan

Juga baca: PKS usulkan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diubah

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019