Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan menertibkan perizinan sejumlah gudang tembakau milik para grader pabrik rokok kretek, kata Bupati Temanggung M Al Khadziq.

"Gudang-gudang tembakau tersebut diduga tidak dilengkapi dengan izin operasi. Jika tidak segera dilengkapi izinnya maka kami akan bertindak tegas, mungkin akan kami segel," katanya, di Temanggung, Selasa.

Ia berkata, sementara ini hasil pemantauan pemerintah terhadap gudang-gudang tembakau yang beroperasi di Temanggung, mayoritas tidak dilengkapi dengan izin sebagaimana mestinya.

Ia menyebutkan beberapa gudang tembakau tersebut ada yang izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak lengkap dan ada juga yang menyalahi izin.

"Di dalam izin sebagai lapangan olahraga namun pada kenyataanya digunakan sebagai gudang tembakau. Ada yang memiliki IMB tetapi hanya sebagian gudang saja," katanya.

Juga baca: Pemkab Temanggung minta pabrik rokok beli tembakau langsung bayar

Juga baca: Kisah petani tembakau Jember dibawa ke layar lebar

Bahkan, katanya, ada yang tidak memiliki tanda daftar gudang dan hal ini seharusnya tidak boleh beroperasi. Hal ini tidak benar dan harus ditertibkan.

Selain itu, ada izin di pemerintah sebagai perdagangan besar tembakau, namun saat dia membayar pajak di Kantor Pajak Pratama Temanggung mencatatkan diri sebagai jasa pendukung pertanian lainnya.

"Ini ada rekayasa data dan maksudnya akan digunakan sebagai apa atau untuk mengurangi beban pajak saya tidak tahu persis, tetapi yang jelas ada perbedaan pencatatan," katanya.

Ia menuturkan terhadap gudang-gudang tembakau yang belum memiliki izin operasi akan diberikan peringatan dan teguran agar pemilik gudang tersebut bisa segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

"Mereka harus menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, jika peringatan-peringatan tidak dihiraukan, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan hukum akan kami lakukan, penegakan Perda jika tidak dipatuhi mungkin sampai dengan penyegelan," katanya. 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019