Jakarta (ANTARA) - Salah satu saksi dalam perkara Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk daerah pemilihan Jawa Timur, Farid Wadji, membenarkan ada rekomendasi Bawaslu dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang ditolak KPU.

Dalam sidang pembuktian perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019 di ruang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/7), Farid berkata, penolakan itu dikarenakan tidak adanya data pembanding berupa form DAA1 sehingga rekomendasi tersebut ditolak KPU.

"Kami tidak ada (form) DAA1 saat pleno tersebut, termasuk juga Bawaslu tidak pegang form DAA1 itu. Jadi, kami tidak ada data apa-apa selain data saksi TPS," jelas dia.

Juga baca: Rekapitulasi nasional sudah 28 provinsi

Juga baca: Enam provinsi belum tuntaskan rekapitulasi nasional Pemilu 2019

Dalam rapat pleno itu dia berkata, perolehan suara Perindo tidak kurang, tetapi ada suara parpol lain yang signifikan naiknya sehingga perolehan kursi terakhir tidak didapat Partai Perindo.

Kesaksian Farid juga dibenarkan Ketua Bawaslu Jember, Andika Firmansyah, yang menyatakan, rekomendasi yang disampaikan pada KPU tidak tuntas karena tidak adanya form DAA1.

"Rekomendasi memang tidak tuntas karena (form) DAA1 tidak ada. Dan pihak Partai Perindo yang melapor pada saat rekapitulasi kabupaten itu, bukan yang melaporkan langsung atas permasalahan yang diajukan," terang Andika.

Sementara saksi Yuli yang merupakan anggota divisi hukum PPK, Sumbersari, berkata mereka telah melakukan tahapan rekapitulasi di kecamatan sesuai tahapan yang ditentukan KPU.

Pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, Yuli menyatakan saksi partai politik peserta pemilu termasuk Partai Perindo juga turut hadir.

"Jadi tidak benar jika kami melakukan proses rekapitulasi di luar hari yang ditentukan, yakni 20 hingga 24 April 2019. Semua dilakukan tepat waktu," kata Yuli.

Kemudian Yuli menjelaskan pada 2 Mei 2019 dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten untuk dilakukannya pembukaan form DAA1 Plano dan hal tersebut telah dilakukan KPU dengan disaksikan semua pihak.

"Setelah disandingkan hasilnya sama, partai Perindo memang menyatakan keberatan. Namun karena telah dilakukannya rekomendasi Bawaslu,maka akhinya perolehan suara yang disampaikan untuk Kecamatan Sumbersari bagi Partai Perindo adalah 2.630 suara, sedangkan Partai Demokrat memperoleh 4.373 suara," katanya.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019