Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum narkotika Slamet Pribadi mengatakan instansi-instansi pendidikan harus lebih gencar menerapkan Instruksi Presiden Nomor 6/2018 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan pendidikan.

"Masih ada kampus dan sekolah yang tidak tunduk pada Inpers 6 tahun 2018 itu meski sudah ada yang menerapkan," kata Slamet Pribadi di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, dia berkata, sudah ada beberapa kampus yang sudah melakukan sosialisasi sebagai tindakan pencegahan narkotika dan tunduk pada Inpres mengenai Rencana Aksi Nasional PG4N.

"Sosialisasi sudah ada namun sayangnya kurang masif terstruktur, dan sistematis," katanya, yang juga pernah menjadi kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional.

Juga baca: Bertemu psikiater hingga 'kematian' jadi alasan tepat hindari narkoba

Ia berharap agar kampus- kampus dan instansi pendidikan bisa melakukan sosialisaai lebih gencar sehingga antara pencegahan penyalahgunaan narkotika seimbang dengan jumlah kegiatan hukum pemberantasan narkotika yang sedang dilakukan BNN.

Instruksi Presiden nomor 6/2018 berisikan tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, yang ditujukan bagi seluruh kementerian untuk memberantas korupsi.

Terkait dengan lingkungan pendidikan secara khusus Kementerian Pendidikan dan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi ditugaskan menyiapkan mata pelajaran mengenai topik anti narkotika dan kegiatan bimbingan vokasi kepada mahasiswa.

Keberadaan Inpres ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba di tingkat lingkungan pendidikan.

Sebelumnya, pada Senin (29/7), polisi telah menangkap lima orang pengedar ganja jaringan kampus, termasuk TW dan PHS merupakan mahasiswa aktif pada salah satu kampus di Jakarta Timur.

Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, HK, AT, dan FF, yang merupakan mahasiswa drop-out. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja.

Atas perbuatan itu tersangka dikenai pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019