"Bahwa benar ada intervensi bupati untuk memindahkan perolehan suara Berius kepada caleg lain Demokrat," kata Pegawak, dalam Ruang Sidang Panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan hal itu mewakili KPU Papua selaku termohon, dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan caleg Demokrat untuk anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah, Berius Kogoya.
Juga baca: Bawaslu di Papua terima 100 laporan pelanggaran Pemilu 2019
Juga baca: Bawaslu tangani 63 kasus pidana pemilu di Papua
Kemudian dia mengungkapkan bahwa dia bersama anggota KPU Mamberamo Tengah Nur Alam pernah dipanggil ke rumah bupati Mamberamo Tengah. "Tujuannya agar menyatakan Berius Kogoya (pemohon) tidak lolos sebagai anggota DPRD, Yang Mulia," kata Pegawak.
Intervensi dari bupati Mamberamo Tengah juga disebutkan oleh saksi pemohon bernama Tius Ikwa. Saat berlangsung Pemilu Legislatif 2019 di Papua, Ikwa menjadi Tim Sukses dari Kogoya.
Ikwa menceritakan proses rekapitulasi suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ke Panitia Pemilihan Distrik Kelila, Mamberamo Tengah, berjalan secara baik dan lancar.
Namun demikian, saat proses rekap suara di tingkat kabupaten, terjadi perubahan suara yang mengakibatkan suara Kogoya berkurang.
"Telah terjadi penggelembungan suara terhadap caleg lain Demokrat, Hengky D Yikwa. Suaranya bertambah menjadi 1.311 suara. Sementara perolehan suara Berius berkurang menjadi 1.281 suara," ujar Ikwa.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019