Jakarta (ANTARA) - Sejumlah sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk sampah elektronik, masih menumpuk di gudang penampungan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, seperti dilihat ANTARA pada Jumat.

Kepala Pengelolaan Limbah B3 DLH Provinsi DKI Jakarta Rosa Ambarsari menyebut sampah tersebut belum bisa dibawa dan diproses oleh pihak ketiga, yaitu perusahaan pengolah, lantaran terkendala anggaran.

“Saat ini kita memang agak kejar-kejaran, dalam artian begitu isu sampah elektronik bisa diterima dan mendapat respon baik dari masyarakat, jumlah yang terkumpul sangat banyak, tapi anggaran kita kurang, akhirnya menumpuk di gudang,” kata dia.

Ia berkata pengelolaan sampah elektronik dimulai pada 2017. Di tahun pertama itu, anggaran pengolahan oleh pihak ketiga masih mengandalkan dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Juga baca: Jakarta siapkan enam gudang limbah B3

Juga baca: Sunter Agung siapkan 56 gerobak siasati pembangunan ITF

Juga baca: ITF dibangun, warga Sunter Agung tak punya tempat penampungan sampah

Baru pada 2018, anggarannya sebesar Rp622 juta. Sementara tahun 2019 ini anggarannya turun menjadi Rp487 juta.

Penurunan besar anggaran itu, menurut Rosa, memang disengaja namun bukan berarti mengharapkan penurunan sampah elektronik yang terkumpul pula.

“Sebenarnya di situ kami berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat agar pengolahan sampah elektronik tidak harus Pemda yang menanggung,” ujar dia.

Berdasarkan pantauan, sampah B3 yang menumpuk di gudang itu antara lain sampah elektronik berupa televisi, penanak nasi, dispenser air, hingga kulkas dan mesin cuci, serta sampah rumah tangga kemasan berbahaya seperti kaleng bekas racun serangga yang telah dikumpulkan dari lima wilayah kota se-DKI.

Menurut data, selama periode Januari hingga Juni 2019 sebanyak 6,7 ton sampah B3 termasuk sampah elektronik di dalamnya telah diproses oleh perusahaan pengolah.

Pengolahan yang dimaksud berupa penghancuran (crushing) setelah dipreteli bagian-bagian kecilnya untuk barang elektronik, dan juga pembuangan setelah dihilangkan zat berbahayanya untuk baterai.

Pewarta: Suwanti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019