Foto
Foto: Jelang Natal dan tahun baru, empat buah kapal disiapkan dari Bali layani penumpang ke Indonesia Timur
- 17 Desember 2025
Warga Negara Rusia Mariia Sablina meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (11/11/2019). Mariia Sablina divonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti kokain seberat 0,68 gram netto. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Warga Negara Rusia Mariia Sablina (kanan) didampingi penerjemah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (11/11/2019). Mariia Sablina divonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti kokain seberat 0,68 gram netto. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.