Ramadhan

Pemusnahan rokok ilegal

  • Rabu, 11 Maret 2020 14:11 WIB

Kepala kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin (Tiga Kiri) Bersama Plt Walikota Blitar Santoso (Dua Kanan) menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat rilis di Blitar, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020). Selama 2019 lalu, Kantor Bea Cukai Blitar berhasil mengamankan sebanayak 2 juta lebih batang rokok ilegal, 196 liter lebih minuman beralkohol ilegal, serta puluhan botol liquid rokok elektrik ilegal, dengan total kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait