Ramadhan

Pemusnahan rokok ilegal

  • Rabu, 26 Juli 2023 13:39 WIB

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal saat rilis hasil penindakan di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan barang hasil penindakan rokok ilegal periode Juli hingga Desember 2022 sebanyak 10.213.200 batang rokok senilai Rp11,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp7,9 miliar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno (ketiga kiri) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq (ketiga kanan) dan pejabat terkait menunjukkan barang bukti berupa rokok ilegal saat rilis hasil penindakan di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan barang hasil penindakan rokok ilegal periode Juli hingga Desember 2022 sebanyak 10.213.200 batang rokok senilai Rp11,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp7,9 miliar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait