Ramadhan

Pemprov Aceh cabut jam malam terkait COVID-19

  • Minggu, 5 April 2020 22:04 WIB

Sejumlah warga beraktivitas pada malam hari pasca pencabutan jam malam di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Mnggu (5/4/2020) malam. Setelah evaluasi, Pemprov Aceh resmi mencabut kebijakan penerapan jam malam terkait antisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) dan menindaklanjuti intruksi pemerintah pusat PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait