Ramadhan

Pemberlakuan TSS Selat Sunda dan Lombok

  • Kamis, 11 Juni 2020 18:31 WIB

Pangkoarmada I Laksamana Muda Ahmad Heri Purwono (kanan) berbincang dengan Dan Lantamal III Brigjen (Mar) Hermanto (kiri) saat meninjau kesiapan Pemberlakuan Traffic Separation Schemes (TSS) atau Bagan Pemisahan Alur Laut di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Banten, Kamis (11/6/2020). Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp

Pangkoarmada I Laksamana Muda Ahmad Heri Purwono meninjau lalu lintas Pelayaran Selat Sunda jelang Pemberlakuan Traffic Separation Schemes (TSS) atau Bagan Pemisahan Alur Laut dari KRI Usman Harun yang tengah berlayar di Selat Sunda, Banten, Kamis (11/6/2020). Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

Pangkoarmada I Laksamana Muda Ahmad Heri Purwono (kanan) didampingi Komandan KRI Usman Harun Kolonel (Laut) Binsar Sitorus (kiri) melihat layar monitor lalu lintas Pelayaran Selat Sunda saat meninjau kesiapan Pemberlakuan Traffic Separation Schemes (TSS) atau Bagan Pemisahan Alur Laut di Selat Sunda, Banten, Kamis (11/6/2020). Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

Pangkoarmada I Laksamana Muda Ahmad Heri Purwono (kiri) didampingi Dan Lantamal III Brigjen (Mar) Hermanto (tengah) berbincang dengan Kepala Syahbandar Banten Victor Subroto (kanan) saat meninjau kesiapan Pemberlakuan Traffic Separation Schemes (TSS) atau Bagan Pemisahan Alur Laut di atas KRI Usman Harun, di Selat Sunda, Banten, Kamis (11/6/2020). Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait