Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Petugas mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Pengunjung menenteng tas saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di salah satu tenant Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.