Sidang putusan gugatan UU Pemilu terhadap UUD 1945
Rabu, 22 Juli 2020 14:09 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) membacakan putusan perkara di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbincang dengan stafnya disela-sela sidang putusan perkara gugatan UU Pemilu di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Suasana jalannya sidang amar putusan nomor perkara 29/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) membacakan putusan perkara di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbincang dengan stafnya disela-sela sidang putusan perkara gugatan UU Pemilu di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Suasana jalannya sidang amar putusan nomor perkara 29/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) membacakan putusan perkara di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.