Kejagung tetapkan tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki
Rabu, 2 September 2020 21:54 WIB
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai NasDem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga bekerja sama dengan Pinangki dalam kasus pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan masuk ke kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai NasDem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga bekerja sama dengan Pinangki dalam kasus pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.