Ramadhan

Sanksi untuk pelanggar uji emisi

  • Rabu, 30 Desember 2020 14:44 WIB

Petugas mengarahkan kendaraan untuk mengikuti uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif parkir tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta dan penegakkan tilang mulai 24 Januari 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Petugas menunjukkan hasil uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif parkir tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta dan penegakkan tilang mulai 24 Januari 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait