Kementerian ATR temukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Grand Kota Bintang Bekasi
Rabu, 27 Januari 2021 14:48 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) meninjau aliran Kali Cakung di kawasan perumahan dan pertokoan Grand Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Kementerian ATR dan BPN menemukan adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan tersebut berupa perubahan alur Kali Cakung untuk dijadikan lokasi komersil dan tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil meninjau aliran Kali Cakung di kawasan perumahan dan pertokoan Grand Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Kementerian ATR dan BPN menemukan adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan tersebut berupa perubahan alur Kali Cakung untuk dijadikan lokasi komersil dan tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Foto udara kawasan perumahan dan pertokoan di Grand Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Kementerian ATR dan BPN menemukan adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan tersebut berupa perubahan alur Kali Cakung untuk dijadikan lokasi komersil dan tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.