Majelis hakim memvonis Napoleon Bonaparte empat tahun penjara
Rabu, 10 Maret 2021 20:08 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
\
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.