Hakim ganjar mantan polisi pembunuh George Floyd 22,5 tahun penjara
Sabtu, 26 Juni 2021 17:16 WIB
Mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin menghadiri sidang putusan pada kasus pembunuhan George Flyod di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Jumat (25/6/2021) seperti yang terlihat dalam foto hasil tangkapan layar video. Pengadilan menjatuhkan hukuman 22,5 tahun penjara terhadap Derek Chauvin atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 30 tahun. ANTARA FOTO/Pool via REUTERS/wsj.
Mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim pada sidang kasus pembunuhan George Flyod di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Jumat (25/6/2021) seperti yang terlihat dalam foto hasil tangkapan layar video. Pengadilan menjatuhkan hukuman 22,5 tahun penjara terhadap Derek Chauvin atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 30 tahun. ANTARA FOTO/Pool via REUTERS/wsj.
Uskup Harding Smith berteriak di luar gedung pengadilan usai sidang putusan bagi mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin pada kasus pembunuhan George Flyod di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Jumat (25/6/2021). Pengadilan menjatuhkan hukuman 22,5 tahun penjara terhadap Derek Chauvin atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 30 tahun. ANTARA FOTO/REUTERS/Nicholas Pfosi/wsj.
Pengunjuk rasa berjalan usai sidang putusan bagi mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin pada kasus pembunuhan George Flyod di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Jumat (25/6/2021). Pengadilan menjatuhkan hukuman 22,5 tahun penjara terhadap Derek Chauvin atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 30 tahun. ANTARA FOTO/REUTERS/Eric Miller/wsj.