Ramadhan

Gatot Nurmantyo minta "presidential threshold™" diturunkan

  • Selasa, 11 Januari 2022 17:19 WIB

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Aswanto (kanan) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang meminta ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold™" diturunkan dari 20 persen jadi 0 persen karena menilai aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Aswanto (kiri) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang meminta ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold™" diturunkan dari 20 persen jadi 0 persen karena menilai aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang meminta ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold™" diturunkan dari 20 persen jadi 0 persen karena menilai aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait